LOGIN ADMIN DINAS / OPERATOR
FOTO KEPALA DINAS

JUJUN JUAENI, S.Sos., MM.
NIP 19690815199003100

Standar Pelayanan
Share This Articel on :

Bidang

  1. Sekretariat
    • Legalisir -PERSYARATAN :

      1. Dokumen Ijasah/STTB asli yang akan dilegalisir;
      2. Foto copy dokumen Ijasah/STTB dengan jumlah maksimal 10 lembar;;
      3. Berkas a, b, dimasukkan ke dalam stopmap.

      MEKANISME/PROSEDUR :

      1. Mendaftar pada Resepsionis di Loby dengan menulis pada buku tamu dan menyampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan Legalisir ijazah
      2. Resepsionis meneruskan ke Sub Bagian Umum & Kepegawaian
      3. Petugas pelayanan menerima berkas dokumen dan meneliti keaslian dokumen ijazah
      4. Petugas pelayanan menuangkan nomor urut agenda (surat keluar) pada foto kopi ijazah/STTB dan membubuhkan paraf disertai tanggal, bulan dan tahun
      5. Berkas diajukan ke Kepala Dinas / Sekretaris Dinas 
      6. Berkas atau foto kopi Ijazah/STTB ditanda tangani oleh Kepala Dinas / Sekretaris Dinas
      7. Petugas menyerahkan Legalisir STTB ke pemohon disertai dengan tanda terima setelah pemohon menyerahkan tanda terima berkas. 
      8. Pemohon menandatangani tanda terima Legalisir di register

      WAKTU : 60 menit

      BIAYA : Gratis / Rp. 0 (Nol) Rupiah

      PRODUK PELAYANAN : IJAZAH/STTB yang terlegalisir

    • Mutasi Siswa PERSYARATAN :

      1. Surat Permohonan;
      2. Buku Raport Siswa;
      3. Surat Pindah dari Sekolah Asal;;
      4. Berkas a, b, c, dimasukkan ke dalam stopmap

      MEKANISME/PROSEDUR :

      1. Pemohon atau pemrakarsa mendaftar pada Resepsionis di Loby Dinas Pendidikan dengan menulis pada buku tamu
      2. Resepsionis meneruskan ke Sub Bagian Program
      3. Petugas Pelayanan Sub Bagian Program (sesuai bidang yang dimohon) menerima berkas/dokumen dan meneliti keaslian dokumen mutasi siswa
      4. Kasubbag meneliti dan menanda tangani An. Kepala Dinas

      WAKTU : 2 (Dua) Jam

      BIAYA  : GRATIS / Rp.0 (Nol) Rupiah

      PRODUK PELAYANAN : Dokumen Surat Mutasi Siswa

    • PENGAJUAN NPSN PERSYARATAN

      1. SK Operasional Sekolah
      2. Foto Papan Nama Sekolah
      3. Formulir Isian
      4. Titik Koordinat Sekolah

      MEKANISME/PROSEDUR

      1. Pemohon ke petugas pada Dinas Pendidikan dengan membawa dokumen kelengkapan Pengajuan NPSN.
      2. Petugas menerima dokumen pengajuan NPSN.
      3. Kasubbag Program Menyetujui Pengajuan NPSN.
      4. Operator Dinas memverifikasi usulan pengajuan NPSN, Mengupload dokumen NPSN ke Laman http://vervalsp.kemdikbud.go.id

      JANGKA WAKTU

      1 hari sampai dengan 1 minggu (bergantung verifikasi/persetujuan dari Kemendikbud) 

      BIAYA/TARIF : GRATIS (Tidak dipungut biaya)

      PRODUK LAYANAN : Sertifikat NPSN

    • PERSYARATAN

      1. Surat Keterangan Hasil Ujian
      2. Pas Foto 3x4 (2 Lembar)

      MEKANISME/PROSEDUR

      1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Dinas Pendidikan.
      2. Berkas masuk diproses di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
      3. Surat Pindah Rayon

      JANGKA WAKTU : 5 (Lima) Menit

      BIAYA/TARIF : Tidak dipungut biaya (Gratis)

      PRODUK LAYANAN : Surat Pengantar Kepala Dinas

  2. Bidang Pengelolaan SD
    • IZIN OPERASIONAL ,PERSYARATAN

      1. Surat Permohonan.
      2. Profil Sekolah
      3. Foto gedung/ Lokasi gedung

      MEKANISME/PROSEDUR

      1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Dinas Pendidikan.
      2. Ceklist kelengkapan Dokumen.
      3. Survey lokasi sekolah
      4. Disposisi
      5. Rekomendasi surat izin operasional sekolah
      6. surat izin operasional sekolah

      JANGKA WAKTU : 1 (Satu) Hari

      BIAYA/TARIF : Tidak dipungut biaya (Gratis)

      PRODUK LAYANAN : Surat Pengantar Kepala Dinas

  3. Bidang Pengelolaan SMP
  4. Bidang Pengelolaan PAUD dan Pendidikan Non Formal
  5. Bidang Kelembagaan & Pengembangan Muatan Lokal
    • Rekomendasi Pendirian PAUD, PERSYARATAN

      1. Surat Permohonan
      2. Surat permohonan Rekomendasi
      3. Profil PAUD
      4. Data Peserta DIdik

      MEKANISME/PROSEDUR

      1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Dinas Pendidikan.
      2. Staff menerima dokumen persyaratan
      3. Kasi PAUD meneliti dokumen persyaratan
      4. Rekomendasi bisa diambil di bidang PAUD

      JANGKA WAKTU : 30 (Tiga Puluh) Menit

      BIAYA/TARIF : Tidak dipungut biaya (Gratis)

      PRODUK LAYANAN : Surat Pengantar Kepala Dinas

STANDAR PELAYANAN 

JAJAK PENDAPAT
Bagaimana menurut anda tentang Kurikulum 2013 yang akan dicanangkan pada tahun ajaran mendatang?
Sangat Bagus
Bagus
Tidak Tahu

HASIL POLLING
STATISTIK PENGUNJUNG
  • Browser :
  • OS : Unknown Platform
  • Dikunjungi sebanyak : 805588 kali

BERITA PENGAWAS SEKOLAH

ARTIKEL PENGAWAS SEKOLAH

AGENDA PENGAWAS SEKOLAH

PENGUMUMAN PENGAWAS SEKOLAH